

Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memajukan libur sekolah menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025, kami menyampaikan himbauan penyesuaian pelaksanaan perkuliahan sebagai upaya untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H, sebagai berikut:
1. Kami menghimbau kepada para dosen yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada periode tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025 untuk melaksanakannya secara daring.
2. Bagi para dosen yang, karena pertimbangan tertentu, perlu menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara luring, hal tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dekan/Direktur TUNC.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
1. Kami menghimbau kepada para dosen yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada periode tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025 untuk melaksanakannya secara daring.
2. Bagi para dosen yang, karena pertimbangan tertentu, perlu menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara luring, hal tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dekan/Direktur TUNC.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
